Rabu, 15 April 2009

Krisis Perbankan Tahun 1997 - 199

A. Faktor Penyebab Terjadinya Krisis Perbankan 1997/1998

Setelah berpuluh-puluh tahun terbuai oleh pertumbuhan perekonomian yang begitu mengagumkan, tahun 1998 ekonomi Indonesia mengalami kontraksi begitu hebat. Krisis yang sudah berjalan enam bulan selama tahun 1997, berkembang semakin buruk dalam tempo cepat. Faktor yang memperparah kondisi perbankan di Indonesia adalah menguapnya dengan cepat kepercayaan masyarakat, ketidakpastian suksesi kepemimpinan, sikap plin-plan pemerintah dalam pengambilan kebijakan, besarnya utang luar negeri yang segera jatuh tempo, situasi perdagangan internasional yang kurang menguntungkan.

Pada saat awal terjadinya krisis, dimulai dengan dampak dari proses penularan, dimana rupiah tertekan di pasar mata uang setelah dan bersamaan dengan apa yang terjadi di negara-negara lain di Asia. Tetapi kemudian dengan langkah kebijakan yang dilakukan yaitu pelebaran rentang kurs intervensi, mengubah sistem nilai tukar dari mengambang terkendali (managed floating) menjadi pengambangbebasan rupiah (free floating), intervensi BI dan pengetatan likuiditas, terjadi proses menjalar dari proses penularan tersebut, sehingga gejolak kurs rupiah menjalar menjadi masalah tertekannya perbankan.

Ketidakpercayaan terhadap rupiah menjalar menjadi ketidakpercayaan terhadap perbankan yang menimbulkan krisis perbankan. Krisis tersebut membawa kepanikan kepada para nasabah bank karena mahalnya kredit bank, sehingga sektor keuangan langsung berpengaruh negatif terhadap sektor riil (kegiatan produksi, perdagangan, investasi maupun konsumsi).

Selanjutnya, perkembangan krisis keuangan ini menjalar menjadi krisis sosial dimana perusahaan yang tidak memperolah pinjaman bank mulai melakukan PHK terhadap karyawannya.

B. Kondisi Perbankan sebelum dan pada Awal Krisis

Sampai dengan pertengahan tahun 1997, kegiatan perbankan secara umum masih berkembang dengan kecepatan tinggi. Mobilisasi dana masyarakat meningkat pesat sementara ekspansi kredit tetap kuat, terutama ke sektor properti. Ekspansi berlebihan juga telah menyebabkan kewajiban perbankan dalam valuta asing, khususnya pada bank swasta nasional, meningkat tajam sebagaimana tercermin dari memburuknya posisi devisa netto dan makin besarnya rekening administratif dalam valuta asing perbankan selama tiga tahun terakhir. Di sisi lain, kredit tidak lancar pada beberapa bank nasional cenderung meningkat dan efisiensi usaha memburuk.

Kerentanan tersebut tidak lepas dari berbagai kelemahan fundamental industri perbankan yang sudah terakumulasi sejak beberapa tahun sebelumnya. Terdapat lima faktor yang menyebabkan kondisi mikro perbankan menjadi rentan terhadap gejolak ekonomi pada masa itu, yaitu:
1. Relatif lemahnya kemampuan manajerial bank telah mengakibatkan penurunan kualitas aset produktif dan peningkatan risiko yang dihadapi bank. Situasi ini diperburuk pula oleh lemahnya pengawasan dan sistem informasi internal didalam memantau, mendeteksi, dan menyelesaikan kredit bermasalah serta posisi risiko yang berlebihan. Besarnya pemberian kredit dan jaminan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada individu atau kelompok usaha yang terkait dengan bank, telah mendorong tingginya risiko kemacetan kredit yang dihadapi bank.
2. Adanya jaminan terselubung dari bank sentral atas kelangsungan hidup suatu bank untuk mencegah kegagalan sistematik dalam industri perbankan sehingga risiko yang dihadapi perbankan sebagai akibat dari kesulian likuiditas secara praktis tergeser kepada bank sentral.
3. Kurang transparannya informasi mengenai kondisi perbankan selain telah mengakibatkan kesulitan dalam melakukan analisis secara akurat tentang kondisi keuangan suatu bank, juga telah melemahkan upaya untuk melakukan kontrol sosial dan menciptakan disiplin pasar. Hal-hal tersebut berakibat ikut mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap perbankan
4. Sistem pengawasan oleh bank sentral kurang efektif karena belum sepenuhnya dapat mengimbangi pesat dan kompleksnya kegiatan operasional perbankan. Hal ini telah mendorong perbankan nasional mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam kegiatan operasional mereka. Meskipun ketentuan kehati-hatian perbankan di Indonesia telah mengikuti standar dari Bank for International Settlements (BIS), lemahnya penegakan hukum dan kurangnya independensi bank sentral menyebabkan langkah-langkah koreksi tidak dapat dilakukan secara efektif.

Awal kesulitan mulai terjadi ketika nilai tukar rupiah mulai melemah sejak Juli 1997, perbankan nasional mulai terkena imbasnya. Melemahnya nilai tukar rupiah mengakibatkan kewajiban bank dalam mata uang rupiah untuk memenuhi kewajiban yang terdenomasi valuta asing naik secara tajam. Akibatnya bank-bank sulit untuk memenuhi penarikan dana oleh para kreditur.

Melemahnya nilai tukar rupiah menjadi pemicu awal gelombang kesulitan likuiditas pada perbankan. Krisis perbankan tahun 1997-1998 dapat dibagi menjadi tiga tahap, Tahap pertama yaitu tahap awal kebijakan mengatasi kesulitan likuiditas perbankan dimulai sejak krisis berlangsung, yaitu pada saat kepercayaan terhadap perbankan semakin merosot. Tahap selanjutnya adalah tahap meredakan krisis dan terakhir adalah tahap restrukturisasi perbankan, yaitu pemulihan kembali perbankan.

C. Kebijakan Awal Mengatasi Kesulitan Likuiditas Perbankan

Menghadapi kesulitan perbankan tersebut diatas, Bank Indonesia membawa masalah ini ke dalam Sidang Kabinet Terbatas Bidang Ekonomi, Keuangan, Pengawasan Pembangunan dan Produksi Distribusi pada 3 September 1997. Pada sidang kabinet tersebut, Presiden memutuskan antara lain agar Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
· Agar diupayakan penggabungan atau akuisisi terhadap bank-bank yang secara nyata tidak sehat oleh bank yang sehat.
· Jika upaya ini tidak berhasil, bank-bank tersebut supaya dilikuidasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku dengan mengamankan semaksimal mungkin penabung, terutama pemilik simpanan kecil.

Sebagai langkah awal penyehatan perbankan yang dirumuskan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan dukungan IMF disepakati bahwa tindakan melikuidasi bank yang tidak solvent merupakan sesuatu yang perlu dilakukan dalam rangka restrukturisasi perbankan. Dalam Rapat Direksi Bank Indonesia, dikemukakan bahwa pihak Bank Indonesia menyampaikan tujuh bank swasta nasional yang layak dicabut izin usaha mereka. Namun IMF tidak puas dengan tujuh bank, karena menurut mereka market menghendaki lebih dari tujuh bank. Setelah melalui serangkaian kajian disepakati 16 bank yang dilikuidasi, antara lain :
1. Bank Harapan Sentosa
2. Sejahtera Bank Umum
3. Bank Pacific
4. South East Asian Bank
5. Bank Pinaesaan
6. Bank Anrico
7. Bank Umum Majapahit Jaya
8. Bank Industri
9. Bank Jakarta
10. Bank Astria Raya
11. Bank Guna Internasional
12. Bank Dwipa Semesta
13. Bank Kosagraha Semesta
14. Bank Citrahasta Danamanunggal
15. Bank Andromeda
16. Bank Mataram Dhanaarta

Penutupan 16 bank yang tidak solvent merupakan bagian dari restrukturisasi sektor keuangan, bahkan sebenarnya tindakan ini merupakan syarat awal dari pinjaman IMF. Pencabutan izin usaha terhadap 16 bank yang semula dimaksudkan untuk penyehatan perbankan guna mengembalikan kepercayaan masyarakat justru memberikan hasil yang sangat jauh dari perhitungan. Masyarakat yang mengetahui bahwa jumlah simpanan yang dibayarkan pada 16 bank yang dilikuidasi hanya sebesar Rp 20 juta sedangkan sisa simpanan diatas Rp 20 juta melakukan penarikan dana tunai secara besar-besaran dan pemindahan dana dari bank-bank yang dianggap lemah ke bank-bank yang dinilai kuat. Akibatnya, bank-bank yang dianggap kuat juga ikut terkena dampak krisis kepercayaan tersebut.

D. Kebijakan Lanjutan Meredakan Krisis Perbankan

Kebijakan lanjutan ini dimulai dengan pelaksanaan kebijakan unutk meredam krisis perbankan dengan program restrukturisasi perbankan sebagai bagian dari restrukturisasi sektor keuangan. Rumusan tersebut berupa :
1. Program jaminan oleh pemerintah yang diyakini sebagai cara terbaik untuk memperbaiki kondisi perbankan sambil memulihkan kembali kepercayaan masyarakat. Pemerintah memperkenalkan program ini sebagai program penjaminan pemerintah atas kewajiban bank umum terhadap para deposan dan kreditur.
2. Pembentukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
Keberadaan lembaga ini pada awalnya terfokus pada identifikasi upaya-upaya untuk merehabilitasi bank-bank bermasalah yang diserahkan Bank Indonesia, karena telah menikmati bantuan likuiditas sebesar 200% dan atau memiliki CAR kurang dari 5%. Dengan dukungan BPPN ini, Bank Indonesia diharapkan mampu lebih efektif dalam melakukan pengawasan terhadap bank-bank lainnya.

E. Restrukturisasi Perbankan

Dengan meredanya kesulitan likuiditas perbankan dan berkurangnya gelombang penarikan dana, Pemerintah dan Bank Indonesia kemudian menyiapkan program restrukturisasi perbankan. Program ini bertujuan unutk mengatasi dampak krisis dan menghindari terjadinya krisis serupa di masa datang. Restrukturisasi perbankan dikelompokkan melalui empat aspek, yaitu :
1. Rekapitalisasi Perbankan.
Rekapitalisasi bank-bank merupakan langkah strategis untuk memperbaiki permodalan bank. Rekapitalisasi ini terdiri dari:
· Rekapitalisasi bank-bank yang viable untuk dapat menjadi sehat dan mencapai rasio kecukupan modal minimum sebesar 8% pada tahun 2001.
· Pembersihan bank-bank dari pemilik dan pengurus yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemilik dan pengurus bank (tidak fit and proper)
· Penutupan bagi bank-bank yang diperkirakan tidak mampu bertahan.
· Penyelesaian aset-aset bank yang ditutup.
· Penyelesaian kredit macet perbankan, dengan mengalihkan ke Asset Management Unit dan menghapusbukukan dari bank-bank yang direkapitalisasi.
2. Restukturisasi Kredit.
Aspek ini sangat menentukan keberhasilan program restrukturisasi perbankan dan program penyehatan perekonomian secara keseluruhan. Restrukturisasi kredit yang dilakukan ini melengkapi restrukturisasi kredit dan aset perbankan lainnya yang dilakukan oleh BPPN dan diharapkan dapat memperbaiki pembukuan bank, serta menggairahkan para debiturnya untuk kembali berproduksi (yang berarti menggerakkan sektor riil).
3. Langkah-langkah lainnya.
Selanjutnya ditempuh langkah pengembangan infrastruktur perbankan untuk meningkatkan daya tahan bank menghadapi berbagi gejolak. Salah satunya dengan pendirian Lembaga Penjamin Simpanan dan Pengambangan Bank Syariah. Selain itu, dilakukan fungsi pengawasan bank dengan mengutamakan penegakan aturan dan meningkatkan frekuensi pemeriksaan bank yang difokuskan pada risiko yang dihadapi oleh setiap bank.
4. Tingkat kewenangan Bank Indonesia dalam menetapkan kebijakan.
Seperti diketahui sebelumnya, sebelum diberlakukannya Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, landasan hukum bagi Bank Indonesia sebagai bank sentral adalah Undang-undang no.13 tahun 1968 tentang Bank Sentral. Dalam Undang-undang yang lama ditetapkan bahwa dalam menjalankan tugasnya Bank Indonesia mengacu pada kebijakan yang dilakukan oleh Dewan Moneter. Hal ini mencerminkan kekurangtegasan dalam pembagian tugas dan tanggung jawab antara bank Indonesia dengan pemerintah, serta mencerminkan pula keterbatasan wewenang Bank Indonesia dalam melaksanakan kebijakan moneter dan perbankan. Terbatasnya kewenangan tersebut berakibat kurang efektifnya langkah-langkah yang ditempuh oleh Bank Indonesia dalam mengatasi krisis moneter yang terjadi. Atas dasar pengalaman tersebut, lahirlah UU no. 23 tahun 1999 yang mengandung dua aspek:
· Kebebasan/independensi yang diberikan kepada Bank Indonesia tanpa boleh dicampurtangani oleh pemerintah atau pihak-pihak lainnya. independensi ini merupakan upaya agar Bank Indonesia tetap fokus kepada upaya menjaga kestabilan nilai rupiah dalam kondisi politik yang dapat berubah.
· Tujuan Bank Indonesia yang lebih terfokus, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

Secara bersama-sama kedua aspek tersebut bagi Bank Indonesia akan merupakan tanggung jawab profesionalisme agar kestabilan nilai rupiah dapat dipelihara secara terus menerus dan dilain pihak dapat memberikan harapan yang lebih baik bagi semua pihak, termasuk dunia usaha, bahwa kepastian iklim usaha di masa mendatang dapat lebih terjamin dengan stabilnya nilai rupiah.

Tidak ada komentar: